Apakah ISBAL itu haram dan pelakunya masuk neraka ???




Apakah Isbal itu Haram dan Pelakunya masuk Neraka ???

            Semangat pagi teman-temen, selamat menjalani indahnya Lockdowniasi dan PSBB, di rumah aja ya! Oh iya temen-temen, saya mau sedikit sharing nih tentang sesuatu yang pernah janggal di telinga saya. Mungkin temen-temen pernah denger juga tentang hal ini. Itu loh tentang Isbal atau memanjangkan kain atau pakaian hingga menutupi mata kaki. Dulu saya denger orang bilang bahwa ada satu golongan yang menyatakan bahwa Isbal itu haram dan pelakunya akan masuk neraka. Sekilas ketika saya dengar hal tersebut tentunya ada perasaan takut dan bingung. Rasa takut karena saya tidak tahu apakah saya termasuk dari yang melakukan Isbal, dan bingung, mengapa hanya menjulurkan pakaian atau kain sehingga menutupi mata kaki itu bisa masuk neraka, sangat tidak rasional. Ya, memang dari dulu saya diajarkan bahwa dalam beragama Islam itu kita juga harus mengunakan perspektif Ta’abbudi atau bisa kita sebut bahwa dalam beragama itu tidak semuanya bisa masuk akal atau bisa dinalar dengan akal, seperti ketika kentut, yang mengeluarkan gas dan bau itu bagian bokong, mengapa yang dibasuh dengan air itu wajah. Nah disitulah kita menggunakan perspektif Ta’abbudi bukan dengan Ta’aqquli (memahami sesuatu dengan akal).
            Sebentar.... Kalo kita pikir-pikir  Isbal itu kan berhubungan dengan pakaian ya, bukankah pakaian itu termasuk bagian dari kebudayaan atau kebiasaaan ya ?. Dan menurut saya ketika itu, Isbal itu tidak masuk dalam agama atau syariat, ketika itu ya heheh ketika saya masih SMA. Bertahun-tahun saya mengabaikan hal tersebut karena menurut saya itu terlalu fanatik. Masa iya pakaian kita diatur-atur. Menurut saya ketika itu, Islam hanya mengajarkan kita untuk berpakaian yang menutup aurat, sedangkan mata kaki itu bukan sebagian dari aurat, jadi oke oke aja dong!.
            Tahun demi tahun berjalan, tak terasa saya sudah menginjakkan kaki di bangku perkuliahan, tepatnya di Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an Jakarta. Beruntungnya lagi Alhamdulillah saya diterima menjadi salah satu mahasantri di yayasan ternama di daerah Ciputat, Tangerang Selatan. Darus-Sunnah International Institut For Hadith-Sciences adalah nama yayasan tersebut, salah satu yayasan yang fokus dalam kajian hadis. Disanalah saya belajar hadis berserta ilmu-ilmu pendukung nya seperti : Taisir Mustholahul Hadits karya Syeikh Mahmud Thahan, Tadrib Ar Rawi karya Imam Jalaluddin As-Suyuti, dan lain-lain.
            Dan Saya merasa sangat beruntung sekali karena pimpinan yayasan tersebut juga dosen saya di kampus, dan beliau lah yang mengenalkan kepada saya beberapa cara bagaimana memahami hadis. Singkat cerita ketemulah suatu pembahasan tentang Isbal tersebut, hadisnya berbunyi :
حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ المَقْبُرِيُّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ»
Arti dari matan hadis di atas adalah : “Bagian kain yang memanjangkan ke bawah menutupi dua mata kaki adalah berada di neraka”
Hadis di atas diriwayatkan dari Imam Bukhori. Sebagaimana kita ketahui bahwa riwayat Imam Bukhori tidak pernah diragukan bahkan dalam kitab Taisir Mustholahul Hadis karya Syeikh Mahmud Thahan dikatakan bahwa kitab yang paling shahih atau benar setelah Al-Qur’an adalah kitab Shahih Bukhori, yang mana kitab tersebut adalah kitab hadis karangan dari Imam Bukhori yang berisi kumpulan hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori.
            Ketika melihat riwayat hadis tersebut tentu membuat kita terheran-heran, koq bisa ya, hanya gara-gara kain yang menutupi mata kaki, bisa membuat kita masuk neraka ? Ternyata eh ternyata. Hadis tersebut memiliki beberapa riwayat yang maksudnya sama dengan hadis tersebut. Diantaranya ialah :
حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا يُونُسُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، أَخْبَرَنِي سَالِمٌ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «بَيْنَمَا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ مِنَ الخُيَلاَءِ، خُسِفَ بِهِ، فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الأَرْضِ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ
Matan hadis di atas bermakna : “Ketika seorang laki-laki menyeret kainnya karena rendah (menutupi mata kaki), maka ia berbuat sombong di muka bumi hingga hari  kiamat”.
Kemudian riwayat lainnya berbunyi :
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، قَالَ: حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، وَزَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ: يُخْبِرُونَهُ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ»
Yang artinya : “Allah tidak akan melihat (merahmati) orang yang menyeret kainnya karena sombong”
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ القِيَامَةِ» قَالَ أَبُو بَكْرٍ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي، إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلاَءَ
Yang artinya : “Siapa yang menyeret kainnya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat’ Abu Bakar bertanya: “Ya Rasulullah, sesungguhnya salah satu bagian kainku menjulur. Hanya saja aku harus terus menjaganya (jika tidak boleh menjulur).” Maka Nabi SAW menjawab: “Kamu tidak termasuk orang yang melakukannya dengan sombong.”
Dan beberapa riwayat lainnya yang menjelaskan masalah yang sama dengan hadis-hadis di atas. Hadis-hadis di atas diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
            Ketika kita melihat dan mengumpulkan riwayat hadis-hadis yang menjelaskan tentang Isbal atau menjulurkan kain/pakaian hingga menutupi mata kaki. Maka kita dapat simpulkan bahwa hadis yang menerangkan tentang hal tersebut memiliki illat atau keterangan. Sebab orang yang menjulurkan kain dan menutupi mata kaki hingga memasukkannya ke dalam neraka adalah KESOMBONGAN.
            Dalam kitab Manhaj al-Imam Ibn Hajar al-Asqalani fi Ta’wil Mukhtalif al-Hadis karya Dr. Muhammad Nashiri. Imam Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ketika ada dua buah hadis yang bertentangan, kemudian salah satunya mencamtunkan illat (keterangan), sedangkan hadis satunya tidak, maka hadis yang mencantumkan illat itu harus dirajih atau diunggulkan.
            Kesimpulan akan hadis tersebut bahwa Sombong adalah penyebab masuknya orang ke dalam neraka dan bukan karena kain yang menutupi mata kaki, dan didukung oleh Hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi :
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ
Yang artinya : “Tidak masuk surga orang yang di hatinya terdapat sifat sombong seberat atom.” (H.R. Imam Muslim)
            Lalu bagaimana dengan orang yang tidak melakukan Isbal atau yang dulu sering saya sebut dengan kaum cingkrang... hehehe.....?
            Tentu mereka mungkin punya sebab tertentu mengapa mereka seperti itu, entah karena mereka mengamalkan hadis nabi hanya dari satu riwayat saja yang menyatakan bahwa pelaku Isbal akan masuk neraka, atau bisa jadi mereka bersikap wara’ atau berhati-hati, ditakutkan dengan menjulurkan kain hingga menutupi mata kaki membuat mereka sombong. Nah maka dari itu kita tidak boleh memandang sesuatu dengan subjektif saja. Wallahu’alam bis showab
_________________________________
Tulisan di atas merujuk ke dalam kitab Turuq Shahihah fii Fahmi as-Sunnah an-Nabawiyah karya Prof. Dr. K.H. Ali Mustafa Yaqub, MA., Pendiri yayasan Darus-Sunnah International Institute for Hadith-Sciences
_________________________________
Sekilas Tentang Penulis :
Arif Irham Hakim
Mahasiswa Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir
Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an Jakarta (PTIQ)
Mahasantri Darus-Sunnah International Institute for Hadith-Sciences

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menapak tilas Imam Sufyan Ats-Tsauri

Baca ini Sebelum kalian ikut Trip !!!

Anti Sinonimitas pada Al-Qur'an dalam Perspektif Bintu al-Syathi’