Apakah ISBAL itu haram dan pelakunya masuk neraka ???
Apakah Isbal itu Haram dan Pelakunya masuk Neraka ???
Semangat pagi teman-temen, selamat menjalani indahnya Lockdowniasi
dan PSBB, di rumah aja ya! Oh iya temen-temen, saya mau sedikit sharing nih
tentang sesuatu yang pernah janggal di telinga saya. Mungkin temen-temen pernah
denger juga tentang hal ini. Itu loh tentang Isbal atau memanjangkan
kain atau pakaian hingga menutupi mata kaki. Dulu saya denger orang bilang
bahwa ada satu golongan yang menyatakan bahwa Isbal itu haram dan
pelakunya akan masuk neraka. Sekilas ketika saya dengar hal tersebut tentunya
ada perasaan takut dan bingung. Rasa takut karena saya tidak tahu apakah saya
termasuk dari yang melakukan Isbal, dan bingung, mengapa hanya
menjulurkan pakaian atau kain sehingga menutupi mata kaki itu bisa masuk
neraka, sangat tidak rasional. Ya, memang dari dulu saya diajarkan bahwa dalam
beragama Islam itu kita juga harus mengunakan perspektif Ta’abbudi atau
bisa kita sebut bahwa dalam beragama itu tidak semuanya bisa masuk akal atau
bisa dinalar dengan akal, seperti ketika kentut, yang mengeluarkan gas dan bau
itu bagian bokong, mengapa yang dibasuh dengan air itu wajah. Nah disitulah
kita menggunakan perspektif Ta’abbudi bukan dengan Ta’aqquli (memahami
sesuatu dengan akal).
Sebentar.... Kalo
kita pikir-pikir Isbal itu kan
berhubungan dengan pakaian ya, bukankah pakaian itu termasuk bagian dari kebudayaan
atau kebiasaaan ya ?. Dan menurut saya ketika itu, Isbal itu tidak masuk
dalam agama atau syariat, ketika itu ya heheh ketika saya masih SMA.
Bertahun-tahun saya mengabaikan hal tersebut karena menurut saya itu terlalu
fanatik. Masa iya pakaian kita diatur-atur. Menurut saya ketika itu, Islam
hanya mengajarkan kita untuk berpakaian yang menutup aurat, sedangkan mata kaki
itu bukan sebagian dari aurat, jadi oke oke aja dong!.
Tahun demi tahun
berjalan, tak terasa saya sudah menginjakkan kaki di bangku perkuliahan,
tepatnya di Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an Jakarta. Beruntungnya lagi
Alhamdulillah saya diterima menjadi salah satu mahasantri di yayasan ternama di
daerah Ciputat, Tangerang Selatan. Darus-Sunnah International Institut For
Hadith-Sciences adalah nama yayasan tersebut, salah satu yayasan yang fokus
dalam kajian hadis. Disanalah saya belajar hadis berserta ilmu-ilmu pendukung
nya seperti : Taisir Mustholahul Hadits karya Syeikh Mahmud Thahan, Tadrib
Ar Rawi karya Imam Jalaluddin As-Suyuti, dan lain-lain.
Dan Saya merasa
sangat beruntung sekali karena pimpinan yayasan tersebut juga dosen saya di
kampus, dan beliau lah yang mengenalkan kepada saya beberapa cara bagaimana memahami
hadis. Singkat cerita ketemulah suatu pembahasan tentang Isbal tersebut,
hadisnya berbunyi :
حَدَّثَنَا
آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ
المَقْبُرِيُّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ
الإِزَارِ فَفِي النَّارِ»
Arti dari matan hadis di atas adalah : “Bagian kain yang
memanjangkan ke bawah menutupi dua mata kaki adalah berada di neraka”
Hadis di atas diriwayatkan dari Imam Bukhori. Sebagaimana kita
ketahui bahwa riwayat Imam Bukhori tidak pernah diragukan bahkan dalam kitab Taisir
Mustholahul Hadis karya Syeikh Mahmud Thahan dikatakan bahwa kitab yang
paling shahih atau benar setelah Al-Qur’an adalah kitab Shahih Bukhori,
yang mana kitab tersebut adalah kitab hadis karangan dari Imam Bukhori yang
berisi kumpulan hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori.
Ketika melihat
riwayat hadis tersebut tentu membuat kita terheran-heran, koq bisa ya, hanya
gara-gara kain yang menutupi mata kaki, bisa membuat kita masuk neraka ?
Ternyata eh ternyata. Hadis tersebut memiliki beberapa riwayat yang maksudnya
sama dengan hadis tersebut. Diantaranya ialah :
حَدَّثَنَا
بِشْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا يُونُسُ، عَنِ
الزُّهْرِيِّ، أَخْبَرَنِي سَالِمٌ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، حَدَّثَهُ أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «بَيْنَمَا رَجُلٌ يَجُرُّ
إِزَارَهُ مِنَ الخُيَلاَءِ، خُسِفَ بِهِ، فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الأَرْضِ إِلَى
يَوْمِ القِيَامَةِ
Matan hadis di atas
bermakna : “Ketika seorang laki-laki menyeret kainnya karena rendah
(menutupi mata kaki), maka ia berbuat sombong di muka bumi hingga hari kiamat”.
Kemudian
riwayat lainnya berbunyi :
حَدَّثَنَا
إِسْمَاعِيلُ، قَالَ: حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ
دِينَارٍ، وَزَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ: يُخْبِرُونَهُ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ»
Yang
artinya : “Allah tidak akan melihat (merahmati) orang yang menyeret kainnya
karena sombong”
حَدَّثَنَا
أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ،
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ
خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ القِيَامَةِ» قَالَ أَبُو
بَكْرٍ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي، إِلَّا
أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: «لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلاَءَ
Yang artinya : “Siapa yang menyeret kainnya dengan sombong, maka
Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat’ Abu Bakar bertanya: “Ya
Rasulullah, sesungguhnya salah satu bagian kainku menjulur. Hanya saja aku
harus terus menjaganya (jika tidak boleh menjulur).” Maka Nabi SAW menjawab: “Kamu
tidak termasuk orang yang melakukannya dengan sombong.”
Dan beberapa riwayat lainnya yang menjelaskan masalah yang sama
dengan hadis-hadis di atas. Hadis-hadis di atas diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Ketika kita
melihat dan mengumpulkan riwayat hadis-hadis yang menjelaskan tentang Isbal atau
menjulurkan kain/pakaian hingga menutupi mata kaki. Maka kita dapat simpulkan
bahwa hadis yang menerangkan tentang hal tersebut memiliki illat atau
keterangan. Sebab orang yang menjulurkan kain dan menutupi mata kaki hingga
memasukkannya ke dalam neraka adalah KESOMBONGAN.
Dalam kitab Manhaj
al-Imam Ibn Hajar al-Asqalani fi Ta’wil Mukhtalif al-Hadis karya Dr.
Muhammad Nashiri. Imam Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ketika ada dua
buah hadis yang bertentangan, kemudian salah satunya mencamtunkan illat (keterangan),
sedangkan hadis satunya tidak, maka hadis yang mencantumkan illat itu
harus dirajih atau diunggulkan.
Kesimpulan akan
hadis tersebut bahwa Sombong adalah penyebab masuknya orang ke dalam neraka dan
bukan karena kain yang menutupi mata kaki, dan didukung oleh Hadis Nabi
Muhammad SAW yang berbunyi :
لَا
يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ
Yang
artinya : “Tidak masuk surga orang yang di hatinya terdapat sifat sombong
seberat atom.” (H.R. Imam Muslim)
Lalu bagaimana dengan orang yang
tidak melakukan Isbal atau yang dulu sering saya sebut dengan kaum
cingkrang... hehehe.....?
Tentu mereka
mungkin punya sebab tertentu mengapa mereka seperti itu, entah karena mereka
mengamalkan hadis nabi hanya dari satu riwayat saja yang menyatakan bahwa
pelaku Isbal akan masuk neraka, atau bisa jadi mereka bersikap wara’ atau
berhati-hati, ditakutkan dengan menjulurkan kain hingga menutupi mata kaki
membuat mereka sombong. Nah maka dari itu kita tidak boleh memandang sesuatu
dengan subjektif saja. Wallahu’alam bis showab
_________________________________
Tulisan di atas merujuk ke dalam kitab Turuq Shahihah fii Fahmi
as-Sunnah an-Nabawiyah karya Prof. Dr. K.H. Ali Mustafa Yaqub, MA., Pendiri
yayasan Darus-Sunnah International Institute for Hadith-Sciences
_________________________________
Sekilas Tentang Penulis :
Arif
Irham Hakim
Mahasiswa
Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir
Institut
Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an Jakarta (PTIQ)
Mahasantri
Darus-Sunnah International Institute for Hadith-Sciences
Komentar
Posting Komentar